Kantor Arsip Daerah
Pemerintahan Kota Medan
STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH

Bookmark and Share


 

  • Strategi pembinaan hubungan antar kelompok masyarakat dan peningkatan rasa persatuan bangsa dalam NKRI yang didukung iklim kehidupan beragama yang kondusif dilaksanakan melalui 5 (lima) kebijakan yaitu :
    • Pertama, kebijakan peningkatan pengawasan kinerja aparat penegak hukum dan penataan lembaga hokum
    • Kedua, kebijakan penguatan lembaga-lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan
    • Ketiga, kebijakan peningkatan kesejahteraan dan penerapan produk secara hukum yang adil dan berwibawa
    • Keempat, kebijakan perlindungan kualitas kehidupan beragama
    • Kelima, kebijakan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan lembaga keagamaan
  • Strategi peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah secara berkesinambungan dilaksanakan melalui 3 (tiga) kebijakan yaitu :
    • Pertama, kebijakan penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah
    • Kedua, kebijakan pembinaan hubungan antar lembaga daerah
    • Ketiga, pembinaan sumber daya aparatur menjadi professional, cepat tanggap dan penuh dedikasi
  • Strategi pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis lingkungan dan peningkatan daya tarik iklim investasi daerah melalui pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan hasil pembangunan, dilaksanakan melalui 3 (tiga) kebijakan yaitu :
    • Pertama, kebijakan pengembangan pertanian rakyat, perikanan, perkebunan, peternakan dan usaha mikro kecil dan menengah yang berdaya saing
    • Kedua, kebijakan peningkatan promosi sektor-sektor unggulan daerah
    • Ketiga, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah
  • Strategi peningkatan sinergi pembangunan sarana dan prasarana daerah berbasis kerjasama daerah. kebijakan yang akan dilaksanakan yaitu peningkatan sarana dan prasarana dalam mendukung jalannya proses pembangunan yang terdiri atas urusan pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan, dan sumber daya air, penataan ruang, peningkatan pembangunan perumahan dan pemukiman dan urusan perhubungan serta ketersediaan energi.
  • Strategi pemenuhan kebutuhan pokok (Stategy Basic Need)dilaksanakan melalui 4 (empat) kebijakan yaitu:
    • Pertama, kebijakan penanggulangan kemiskinan
    • Kedua, kebijakan peningkatan derajat kesehatan dan pelayanan sosial
    • Ketiga, kebijakan peningkatan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas
    • Keempat, kebijakan pemberdayaan sumberdaya manusia demi kelangsungan masa depan masyarakat yang cerah

 

                                  

copyright©2015 KANTOR ARSIP DAERAH PEMERINTAH KOTA MEDAN PROFINSI SUMATERA UTARA, hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Pinang Baris No. 114E Medan Telp. 061-8472321
e-mail: arsip@arsip-pemkomedan.info