Kantor Arsip Daerah
Pemerintahan Kota Medan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKI PENGOLAHAN DAN DOKUMENTASI ARSIP

Bookmark and Share


Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor. Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan  sebagian tugas kantor di bidang Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kegiatan Pengelolaan Kdearsipan dan Dokumentasi
  • Menyiapkan bahan kerjasama teknis jaringan informasi di bidang kearsipan
  • Melaksanakan kegiatan pendataan dan pengumpulan arsip in-aktif
  • Melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengumpulan arsip in-aktif
  • Melakukan pengolahan data arsip daerah
  • Melakukan penyerahan dan pendistribusian arsip
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pengelolaan arsip daerah
  • Melaksanakan Kegiatan pemilahan    dan pemindahan arsip
  • Melakukan penilaian atas penyusutan arsip
  • Menyimpan, merawat, mengawetkan dan memproduksikan arsip
  • Melaksanakan kegiatan penjilidan dan restorasi arsip
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya 
                                  

copyright©2015 KANTOR ARSIP DAERAH PEMERINTAH KOTA MEDAN PROFINSI SUMATERA UTARA, hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Pinang Baris No. 114E Medan Telp. 061-8472321
e-mail: arsip@arsip-pemkomedan.info