Kantor Arsip Daerah
Pemerintahan Kota Medan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENGAWASAN

Bookmark and Share


Seksi Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di dalam dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Arsip Kota medan. Seksi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor di bidang Pengawasan, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pengawasan juga mempunyai fungsi menyelenggarakan :

  • Menyususn rencana kegiatan Pengawasan di bidang kearsipan
  • Memberikan pelayanan terhadap pemakai jasa arsip
  • Mengawasi pelayanan peminjaman arsip
  • Mengawasi dan memberi petunjuk serta memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kearsipan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya. 
                                  

copyright©2015 KANTOR ARSIP DAERAH PEMERINTAH KOTA MEDAN PROFINSI SUMATERA UTARA, hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Pinang Baris No. 114E Medan Telp. 061-8472321
e-mail: arsip@arsip-pemkomedan.info