Kantor Arsip Daerah
Pemerintahan Kota Medan
TUJUAN DAN SASARAN

Bookmark and Share


Tujuan merupakan penjabaran / implementasi dari pernayataan misi. Tujuan adaalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun sedangkan sasaran merupakan apa yang diharapkan dapat terwujud dalam jangka waktu pendek biasanya dalam tahunan. Dengan memmperhatikan Visi dan Misi Kantor Arsip Kota Medan Tahun 2011-2015, maka tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang adalah sebagai berikut :

  • Misi Pertama: Memberdayaakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
    • Tujuan: Memberdayakan arsip sebaagai pendukung dan bukti suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
    • Sasaran:  Terciptanya arsip/dokumen dalam suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan sebagai suatu bukti komitmen pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dan sebagai pendukung manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif.
  • Misi Kedua:  Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar SKPD dalam hal penataan kearsipan.
    • Tujuan:   Meningkatnya kerjasama dan koordinasi yang baik antar SKPD dalam penataan kearsipan.
    • Sasaran: Meningkatnya kerjasama dan koordinasi antar SKPD denga Kantor Arsip Kota Medan dalam rangka keseragaman penataan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Medan.
  • Misi Ketiga: Memberdayakan Arsip sebagai bukti Akuntabilitas Kinerja Aparatur.
    • Tujuan: Menjadikan arsip sebagai alat bukti dan pendukung dari akuntabilitas kinerja aparatur, arsip tidak diciptakan dan direncanakan tapai arsip terjadi dengan sendirinya seiring dengan kegiatan yang dilakukan, begitupun di dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan sebagai alat bukti suatu kegiatan organisasi.
    • Sasaran:   Terciptanya arsip sebagai akibat suatu kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik itu organisasi masyarakat ataupun organisasi pemerintahan, dengan demikian arsip dapat membuktikan akuntabilitas kinerja suatu aparatur.
  • Misi Keempat:   Menyediakan Arsip dan memberikan akses kepada publik dan untuk kepentingan pemerintah.
    • Tujuan: Tersedianya arsip yang tertata dan dikelola dengan baik, memberikan akses dan kemudahan kepada publik atau masyarakat yang membutuhakan, arsip tersedia untuk kepentingan pemerintahan sebagai aalat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat daan dapat dipercaaya.
    • Sasaran:  - Tersedianya arsip yang telah tertata dan terkelola dengan efektif dan   efisien untuk dipergunakan oleh publik atau masyarakat maupun pemerintah, Tersedianya akses untuk publik atau pengguna arsip untuk dapat dipergunakan menurut kebutuhannya. Tersedianya arsip untuk kepentingan pemerintahan sebagai alat bukti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai alat bukti hukum apabila diperlukan.
  • Misi Kelima: Mendapat kemudahan dalam memperoleh penemuan kembali arsip yang dibutuhkan.
    • Tujuan:  Mendapatkan kemudahan dalam memperoleh penemuan kembali arsip yang dibutuhkan.
    • Sasaran:  Terdapatnya kemudahan dalam rangka penemuan kembali arsip yang dibutuhkan, dengan tertatanya dan dikelola dengan  penataan yang baik akan mempermudah penemuan kembali arsip apabila pengguna arsip atupun publik ingin atau membutuhkan arsip/dokumen dengan cepat.
                                  

copyright©2015 KANTOR ARSIP DAERAH PEMERINTAH KOTA MEDAN PROFINSI SUMATERA UTARA, hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Pinang Baris No. 114E Medan Telp. 061-8472321
e-mail: arsip@arsip-pemkomedan.info