Untuk mengukur pencapaian Renstra 2011-2015, Kantor Arsip Kota Medan menetapkan beberapa indikator kinerja utama (IKU) sebagai berikut :
- terlaksananya pemusnahan arsip in-aktif yang sudah mencapai retensinya
- Jumlah pengelolaan penataan arsip-arsip sejarah
- Jumlah SKPD yang dilakukan penyusutan arsip
- terlaksanaya penyuluhan kearsipan di setiap SKPD di lingkungan Pemko Medan
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana strategis yang selanjutnya disebut RENSTRA - SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya berpedoman pada RPJMD Daerah dan bersifat indikatif. Rencana Strategi (RENSTRA) SKPD dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Dengan Demikian keterkaitan RENSTRA Kantor Arsip Kota Medan dan RPJMD telah menghasilkan rumusan kebijakan pembangunan dan pelayanan yang juga menyangkut pembangunan sektor umum.