KEBIJAKAN
Kebijakan Kantor Arsip Kota Medan merupakan pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan Kantor Arsip Kota Medan. Dengan kata lain, Kebijakan Kantor Arsip Kota Medan merupakan himpunan keputusan mengenai cara pelaksanaan strategi, mekanisme tindakan lanjutan untuk mencapai tujuan dan sasaran, serta kondisi yang dapat mendukung implementasi keputusan yang ditetapkan. Berdasarkan hal ini, maka kantor arsip Kota Medan merumuskan kebijakan –kebijakan sebagai berikut :
- Kebijakan di bidang Sumber Daya Aparatur. Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas aparatur dalam bidang kearsipan terutama pengelolaan dan penataan kearsipan, disamping hal tersebut, Kantor Arsip Sangat membutuhkan penambahan jumlah pegawai khususnya pegaawai yang berlatar belakang pendidikan kearsipan atau tenaga sarjana umum untuk kemudian dilatih menjadi tenaga arsiparis yang handal dan dapat diharaapkan untuk pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Arsip Kota Medan.
- Kebijakan di bidang pengembangan sarana dan prasarana inprastruktur. Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana infrastruktur sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan berbasis teknologi komputerisasi atau digitalisasi.
- Kebijakan di bidang pelayanan publik dan partisipasi masuyaraakat. Meningkatkan kualitas dan kuantitas arsip/dokumen untuk kepentingan masyarakat dan pengguna arsip serta memberikan kemudahan akses untuk publik dan kepentingan pemerintah, dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat peningkatan dan kuantitas Sosialisai Kebijakan Pemerintah dibidang kearsipan.