TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Arsip Kota Medan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukandan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kerasipan berdasarkan azas ekonomi dan tugas pembantuan. Tupoksi Kantor arsip Kota medan :
- Tugas Pokok : Kantor arsip Kota Medan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah dibidang kearsipan serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya
- Fungsi : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kantor Arsip juga menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kearsipan
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kearsipan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kearsipan, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kearsipan
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Arsip tersebut diatas, penyelenggaraan kearsipan mempunyai tujuan antara lain :
- Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan perorangan.
- Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
- Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,
- Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menjamin keselamatan asset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan penataan arsip yang autentik dan terpercaya.