Juni 5, 2012 - Medan. MEDAN (Berita): Sistem pengelolaan kearsipan yang tepat adalah salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik, antara lain terlaksananya adminstrasi pemerintahan yang benar dan hal ini tidak terlepas dari terlaksananya penataan sistem pengelolaan kearsipan yang tepat sehingga dapat menciptakan efektifitas, efisiensi dan produktifitas bagi satu organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. “Karena itu petugas kearsipan atau arsiparis dituntut profesional dalam melaksanakan pekerjaannya,” ujar Walikota Medan H Rahudman Harahap MM dalam pidato tertulis dibacakan Asisten Adminstrasi Umum H Ceko Wakhda Ritonga SH ketika membuka sosialisasi UU nomor 43 Tahun2009t Tentang Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2012, di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (4/6).
Dikatakan, mengingat begitu pentingnya penataan kearsipan diharapkan kepada seluruh SKPD sebagai pencipta arsip, agar meningkatkan pengelolaan kearsipan sesuai kaidah-kaidah dan peraturan perundang-undangan kearsipan yaitu UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.”Perkembangan teknologi yang kian hari semakin canggih menjadi tantangan sekaligus semangat dalam mengelola arsip dengan menggunakan komputerisasi, agar lebih teratur efektif dan efisien,” ujarnya.Walikota berpesan kepada seluruh SKPD untuk meningkatkan penataan kearsipan dalam penyelenggaraan adiminstrasi pemerintahan yang berujung pada pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.Kepala Kantor Arsip Pemko Medan T Syaiful Masudi MSsi, selaku panitia penyelenggara kegiatan dalam laporanya mengatakan, kegiatan ini diikuti 190 peserta di lingkungan Pemko Medan, berlangsung dua hari Senin (4/6) sampai Selasa (5/6). (irh)