SEKSI PEMBINAAN KEARSIPAN
Seksi Pembinaan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tygasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Arsip Kota Medan Seksi Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang Pembinaan Kearsipan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembinaan Kearsipan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Pembinaan Kearsipan
- Mengkoordinasikan kegiatan rencana pendidikan dan latihan formal serta kedinasan dengan unit terkait dalam rangka pengembangan dan peningkatan profesionalisme arsiparis
- Melaksanakan bimbingan kepada arsiparis unit terkait di bidang kearsipan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.