SEKSI PENGELOLAAN KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI
Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor. Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Pengelolaan Kdearsipan dan Dokumentasi
- Menyiapkan bahan kerjasama teknis jaringan informasi di bidang kearsipan
- Melaksanakan kegiatan pendataan dan pengumpulan arsip in-aktif
- Melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengumpulan arsip in-aktif
- Melakukan pengolahan data arsip daerah
- Melakukan penyerahan dan pendistribusian arsip
- Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pengelolaan arsip daerah
- Melaksanakan Kegiatan pemilahan dan pemindahan arsip
- Melakukan penilaian atas penyusutan arsip
- Menyimpan, merawat, mengawetkan dan memproduksikan arsip
- Melaksanakan kegiatan penjilidan dan restorasi arsip
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya