TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Arsip Kota Medan. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kantor di bidang ketatausahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumah tanggaan dan urusan umum lainnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
- Menyiapkan rencana dan program kerja
- Melaksanakan urusan surat menyurat dan perlengkapan, pemeliharaan serta kerumahtanggaan
- Mengelola administrasi kepegawaian
- Mengelola urusan keuangan dan perbendaharaan serta rencana penyusunan laporan keuangan
- Mengevaluasi pelaksanaan kerja kearsipan dan menyusun laporan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.